|
SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
Penyelenggaraan pendidikan di Trisakti School of Management (TSM) dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS).
- Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
- Semester adalah satuan waktu kegiatan untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Semester yang diselenggarakan adalah semester reguler dan semester sisipan.
- Semester reguler adalah penyelenggaraan kuliah yang dilaksanakan dalam waktu 14-16 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya termasuk kegiatan evaluasi.
- Semester sisipan adalah penyelenggaraan kuliah di antara dua semester regular dan dilaksanakan dalam 15 kali pertemuan selama 5 minggu (3 kali pertemuan dalam satu minggu), termasuk evaluasi. Semester sisipan diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studinya tepat waktu.
- Satuan kredit semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa setiap semester maupun secara kumulatif.
Satu satuan kredit semester (1 sks):
- Untuk mata kuliah, setara dengan:
50 menit kegiatan tatap muka terjadwal,
60 menit kegiatan akademik terstruktur, dan
60 menit kegiatan akademik mandiri.
- Untuk laboratorium, setara dengan:
100 menit kegiatan laboratorium terjadwal,
60 menit kegiatan akademik terstruktur, dan
60 menit kegiatan akademik mandiri.
- Kegiatan akademik terjadwal adalah tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar.
- Kegiatan akademik terstruktur adalah kegiatan atau tugas yang diberikan oleh dosen untuk dikerjakan oleh mahasiswa. Kegiatan ini dapat berupa penyelesaian soal-soal atau kasus, pencarian data untuk kasus tertentu, pendalaman materi/pokok bahasan.
- Kegiatan akademik mandiri adalah kegiatan yang dilakukan atas inisiatif para mahasiswa untuk mengetahui dan mendalami bahan yang diberikan dalam perkuliahan, misalnya: mempelajari materi yang dibahas, mencari informasi yang berkaitan dengan topik bahasan, diskusi kelompok, konsultasi dengan dosen.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas: kurikulum inti dan kurikulum institusional.
- Kurikulum inti adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. Kurikulum inti terdiri atas kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya dan cara berkehidupan bermasyarakat sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai mahasiswa dalam penyelesaian suatu program studi.
- Kurikulum institusional adalah sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi.
- Pengelompokkan mata kuliah menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No:232/U/2000 adalah sebagai berikut:
- Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
- Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu.
- Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah kelompok dengan bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
- Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
- Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
- Kartu rencana studi merupakan ancangan mata kuliah yang akan diambil untuk semester yang akan datang.
SISTEM PENILAIAN
Sistem penilaian merupakan proses penilaian yang diadakan secara berkesinambungan selama satu semester untuk seluruh kegiatan selama pembelajaran berlangsung. Proses ini dilakukan melalui:
- Ujian Tengah/Akhir Semester (UTS/UAS)
Yaitu ujian reguler yang dilaksanakan secara terjadwal pada pertengahan/akhir semester. UTS/UAS dilaksanakan secara paralel untuk setiap mata kuliah.
- Kegiatan-kegiatan lain, seperti: quiz, tugas individu/kelompok, presentasi, seminar, diskusi dan partisipasi kelas.
Kegiatan diatas merupakan komponen nilai untuk menentukan nilai akhir mahasiswa.
- Quiz yaitu evaluasi dalam bentuk ujian kecil yang dilaksanakan oleh dosen selama pelaksanaan perkuliahan. Quiz dilaksanakan dan diatur oleh setiap dosen, minimal 2 kali dalam satu semester.
- Tugas diberikan dengan tujuan untuk memperdalam pengetahuan mahasiswa tentang materi yang dibahas.
- Presentasi/seminar/diskusi/partisipasi kelas ditujukan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dan presentasi mahasiswa.
|